Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 21/2014 · Permenkominfo No. 21 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37/P/M.KOMINFO/12/2006. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 357/DIRJEN/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit dan orbit satelit, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini menetapkan ketentuan mengenai alokasi frekuensi radio untuk berbagai jenis dinas satelit, termasuk satelit tetap, antar satelit, dan satelit bergerak. Setiap penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit diwajibkan memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. ISR ini dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang harus dibayar di muka setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur masa berlaku ISR selama lima tahun yang dapat diperpanjang satu kali. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan hak labuh (landing right) bagi pengguna satelit asing, serta mengatur koordinasi satelit dan penggunaan filing satelit Indonesia.

1. Pelaksanaan penerbitan ISR Stasiun Angkasa untuk penyelenggara jasa teleponi dasar dan penyelenggara jasa sistem komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d. 2. Pembayaran BHP Orbit Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, mulai diberlakukan 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)