di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 21/2014 · Permenkominfo No. 21 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit dan orbit satelit, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini menetapkan ketentuan mengenai alokasi frekuensi radio untuk berbagai jenis dinas satelit, termasuk satelit tetap, antar satelit, dan satelit bergerak. Setiap penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit diwajibkan memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. ISR ini dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang harus dibayar di muka setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur masa berlaku ISR selama lima tahun yang dapat diperpanjang satu kali. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan hak labuh (landing right) bagi pengguna satelit asing, serta mengatur koordinasi satelit dan penggunaan filing satelit Indonesia.