Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/P/M.KOMINFO/8/2005 · Permenkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005

Status:
Tidak Berlaku
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit di Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit.

Ketentuan Substansial:

  • Perizinan Penggunaan Satelit: Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang terdiri dari izin stasiun angkasa dan izin stasiun bumi. Penggunaan satelit asing memerlukan hak labuh (landing right).
  • Penyelenggaraan Satelit Indonesia: Calon penyelenggara satelit Indonesia wajib mengajukan permohonan pendaftaran satelit ke International Telecommunication Union (ITU) melalui Menteri. Proses pendaftaran meliputi publikasi awal, koordinasi, pemeriksaan menyeluruh, dan notifikasi.
  • Pengadaan Satelit: Calon penyelenggara satelit Indonesia wajib menyerahkan rencana pengadaan satelit yang meliputi analisis manajemen dan teknik.
  • Pengadaan Kendaraan Peluncur Satelit: Pengadaan kendaraan peluncur satelit dan kegiatan peluncuran satelit wajib dilaporkan kepada Menteri. Penyelenggara satelit bertanggung jawab secara perdata atas kerugian yang timbul akibat peluncuran dan pengoperasian satelit.
  • Akhir Masa Operasi: Penyelenggara satelit wajib melakukan deorbit atau memindahkan satelit yang telah mencapai akhir masa operasi.
  • Biaya Hak Penggunaan Orbit Satelit: Calon penyelenggara satelit Indonesia dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) orbit satelit.

1. Penyelenggara telekomunikasi yang telah menggunakan satelit tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan ini dikenakan sanksi sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Pencabutan izin dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.