Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)

Juga dikenal sebagai: PP 8/1968 · PP No. 8 Tahun 1968 · PP Nomor 8 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1968Tanggal Penetapan:27 Maret 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1968
Tanggal Penetapan27 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota M.P.R.S. dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1968. Perubahan ini mencakup gaji pokok dan tunjangan yang dihitung sebesar 50% dari penghasilan sebelumnya untuk periode Januari hingga Desember 1968. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap uang sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan biaya pengangkutan lokal, yang diatur secara fleksibel melalui kerjasama antara Pemerintah dan Pimpinan M.P.R.S.

(-)

(-)