Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: PP 16/1967 · PP No. 16 Tahun 1967 · PP Nomor 16 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan28 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota M.P.R.S. dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan P.G.P.S. 1968. Penyesuaian ini dilakukan untuk mencerminkan perubahan taraf penghasilan dan tingkat harga yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota M.P.R.S. Ketua M.P.R.S. menerima gaji pokok sebesar Rp 17.500,- per bulan, dengan tunjangan jabatan sebesar 20% dari gaji pokok. Wakil Ketua menerima gaji pokok sebesar Rp 11.250,- per bulan, dengan tunjangan jabatan yang sama. Anggota M.P.R.S. menerima uang kehormatan sebesar Rp 6.250,- per bulan. Selain itu, biaya sidang, perjalanan, penginapan, dan pengangkutan lokal ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan M.P.R.S.

1. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota M.P.R.S. untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1968 berjumlah 50% dari penghasilan tersebut.

(-)