Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 7/2020 · Perda Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2020Tanggal Penetapan:19 November 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku19 November 2020
Tanggal Penetapan19 November 2020
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk menyejahterakan rakyat dengan melindungi dan memberdayakan nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Latar belakangnya adalah ketergantungan mereka pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman, memberikan kemudahan memperoleh sarana, menjamin kepastian usaha, memberikan jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, menghapuskan praktik ekonomi biaya tinggi, mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman, memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta memfasilitasi dan memberikan bantuan hukum. Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha dan pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan. Peraturan ini juga mengatur pendanaan dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)