Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 1/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:6 Januari 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan06 Januari 2016
Tempat PenetapanSampang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petambak garam dalam meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Latar belakangnya adalah bahwa petambak garam sangat tergantung pada sumber daya alam, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi, sehingga memerlukan perlindungan dan pemberdayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
  2. Perlindungan petambak garam melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pergaraman, jaminan kepastian usaha, harga komoditas pergaraman, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, dan sistem peringatan dini serta penanganan dampak perubahan iklim.
  3. Pemberdayaan petambak garam melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil petambak garam, konsolidasi dan jaminan luasan lahan petambak garam, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan petambak garam.
  4. Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.
  5. Pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam yang meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
  7. Hak dan kewajiban kelompok petambak garam.

(-)

1. Petambak yang mengalihkan lahan tambak kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian tanpa mendapat izin dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan hak atau izin.