Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 9/1957 · UU No. 9 Tahun 1957 · UU Nomor 9 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
KehutananPerkebunanPertanian & Peternakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 114)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian VA dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya yang terkait dengan Kementerian Pertanian. Perubahan ini melibatkan penambahan dana untuk beberapa jawatan di bawah Kementerian Pertanian, termasuk Pusat Jawatan Pertanian Rakyat, Jawatan Perkebunan, dan Jawatan Kehutanan. Selain itu, terdapat pengurangan dana pada Rencana Kesejahteraan Pusat Jawatan Pertanian Rakyat. Undang-undang ini juga menetapkan penerimaan baru dari pengangkutan tebu rakyat. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan aktual kementerian dan jawatan terkait.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)