Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 43/1954 · UU No. 43 Tahun 1954 · UU Nomor 43 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Pertanian & PeternakanHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran ini mencakup berbagai sumber penerimaan dari berbagai jawatan di bawah Kementerian Pertanian, termasuk penjualan publikasi, hasil perikanan, penjualan bahan tanaman, dan lain-lain. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi anggaran yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan kesejahteraan di Kementerian Pertanian. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh jawatan-jawatan di bawah Kementerian Pertanian, seperti penjualan hasil pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta penerimaan dari kegiatan pendidikan dan penelitian. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa anggaran tersebut berlaku surut mulai 1 Januari 1952.

(-)

(-)