di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Juga dikenal sebagai: UU 43/1954 · UU No. 43 Tahun 1954 · UU Nomor 43 Tahun 1954
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran ini mencakup berbagai sumber penerimaan dari berbagai jawatan di bawah Kementerian Pertanian, termasuk penjualan publikasi, hasil perikanan, penjualan bahan tanaman, dan lain-lain. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi anggaran yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan kesejahteraan di Kementerian Pertanian. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh jawatan-jawatan di bawah Kementerian Pertanian, seperti penjualan hasil pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta penerimaan dari kegiatan pendidikan dan penelitian. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa anggaran tersebut berlaku surut mulai 1 Januari 1952.