Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2016 · Keppres No. 2 Tahun 2016 · Keppres Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2016Tanggal Penetapan:19 Januari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2016
Tanggal Penetapan19 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk memenuhi tanggung jawab Indonesia sebagai tuan rumah Asian Para Games 2018, dengan membentuk Panitia Nasional INAPGOC. Panitia ini bertugas menyusun rencana induk, rencana kerja, dan anggaran, serta menyelenggarakan acara tersebut di Jakarta. Panitia terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara, dengan dukungan teknis dan administrasi dari berbagai kementerian dan lembaga. Pendanaan acara dibebankan pada APBN, APBD DKI Jakarta, dan sumber lain yang sah. Ketua Panitia Nasional INAPGOC bertanggung jawab melaporkan persiapan dan pelaksanaan acara kepada Presiden secara berkala.

(-)

(-)