Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2018 · Keppres No. 22 Tahun 2018 · Keppres Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakomodasi penambahan cabang olahraga Para Cycling dalam Asian Para Games Tahun 2018, yang memerlukan persiapan venue di Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Perubahan ini memberikan dasar hukum untuk penambahan lokasi pertandingan tersebut. Panitia Nasional INAPGOC diberi tugas untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan, menyiapkan rencana kerja dan anggaran, serta menyelenggarakan Asian Para Games di Jakarta dan Jawa Barat. Susunan Panitia Nasional INAPGOC juga diubah, termasuk penambahan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga. Pendanaan untuk penyelenggaraan Asian Para Games dibebankan pada APBN, APBD DKI Jakarta, APBD Jawa Barat, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)