Peraturan Daerah Kota Madiun ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di wilayah Kota Madiun. Pemberdayaan ini dilakukan melalui pendataan, kemitraan, pemberian kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Pendataan koperasi dan usaha mikro dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan tujuan menciptakan basis data yang terpadu dan menghasilkan data yang berkualitas. Kemitraan antara koperasi dan usaha mikro dengan usaha besar dilaksanakan dengan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan bagi koperasi dan usaha mikro secara transparan dan akuntabel. Penguatan kelembagaan ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan koperasi dan usaha mikro melalui lembaga layanan pengembangan usaha. Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan Dekopinda secara sinergis menyelenggarakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dengan Pemerintah Daerah menyediakan dana dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemberdayaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi permodalan, dukungan memperoleh bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran perdagangan, dan fasilitasi HAKI serta sertifikasi halal. Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.