Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 10/2025 · Perda Kota Madiun No. 10 Tahun 2025 · Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku03 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 16/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 48)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan pilar utama perekonomian nasional yang perlu didukung oleh pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pembentukan koperasi, penyelenggaraan rapat anggota, pelaporan kegiatan usaha koperasi, serta usaha koperasi yang berlandaskan prinsip syariah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk koperasi, serta memfasilitasi kemudahan pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota. Selain itu, Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi untuk memberdayakan koperasi. Untuk usaha mikro, peraturan ini mengatur kriteria usaha mikro, perizinan usaha berbasis risiko, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, serta pengelolaan terpadu usaha mikro melalui penataan klaster. Pemerintah Daerah juga wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk Usaha Mikro serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.