Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 2/2021 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2021Tanggal Penetapan:3 Mei 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku03 Mei 2021
Tanggal Penetapan03 Mei 2021
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 123).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali perangkat daerah Kabupaten Balangan berdasarkan evaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan peraturan terkait lainnya.

Peraturan ini mengatur pembentukan kembali perangkat daerah yang meliputi:

  1. Unsur Staf: Sekretariat Daerah (Tipe B) dan Sekretariat DPRD (Tipe C).
  2. Unsur Pelaksana: Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A atau B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda-beda (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, dll.).
  3. Unsur Penunjang: Badan Daerah, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia.
  4. Unsur Pengawasan: Inspektorat Daerah (Tipe B).
  5. Unsur Lini Teknis Kewilayahan: Kecamatan (Tipe A).

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada dinas daerah dan badan daerah, staf ahli yang membantu Bupati, serta kelompok jabatan fungsional pada perangkat daerah tertentu. Kelurahan juga diatur sebagai perangkat kecamatan.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara efisien, efektif, normatif, dan rasional sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan daerah. Diharapkan peraturan ini akan bersinergi dengan penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran berbasis prioritas program.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD yang baru dan/atau rasionalisasi kelembagaan UPTD sesuai nomenklatur perangkat daerah yang baru.

(-)