di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 2/2021 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali perangkat daerah Kabupaten Balangan berdasarkan evaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan peraturan terkait lainnya.
Peraturan ini mengatur pembentukan kembali perangkat daerah yang meliputi:
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada dinas daerah dan badan daerah, staf ahli yang membantu Bupati, serta kelompok jabatan fungsional pada perangkat daerah tertentu. Kelurahan juga diatur sebagai perangkat kecamatan.
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara efisien, efektif, normatif, dan rasional sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan daerah. Diharapkan peraturan ini akan bersinergi dengan penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran berbasis prioritas program.