Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 18/2010 · Peraturan KPU No. 18 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2010Tanggal Penetapan:24 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Juni 2010
Tanggal Penetapan24 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penetapan Kantor Akuntan Publik: KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan pengadaan jasa akuntan publik sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tujuan memenuhi asas keterbukaan. Pengumuman dapat dilakukan melalui surat kabar nasional. KPU juga menyampaikan nama kantor akuntan publik kepada IAPI untuk mendapatkan masukan terkait persyaratan administrasi.
  2. Dasar Penetapan Kantor Akuntan Publik: KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan kantor akuntan publik berdasarkan ketentuan bahwa satu kantor akuntan publik mengaudit satu LPPDK pasangan calon. Terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah LPPDK yang dapat diaudit oleh satu kantor akuntan publik, terutama jika terdapat banyak pasangan calon atau pemungutan suara dilakukan bersamaan.
  3. Pengesahan Tindakan yang Telah Dilaksanakan: KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pengumuman pengadaan jasa audit dana kampanye dan pembatasan jumlah pasangan calon yang diaudit sebelum peraturan ini berlaku, dinyatakan sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dilakukan penyusunan ulang ketentuan perubahan dalam satu naskah untuk memudahkan pemahaman dan penggunaan peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan ketentuan berkenaan dengan pengumuman pengadaan jasa audit dana kampanye dan pembatasan paling banyak jumlah pasangan calon yang diaudit oleh 1 (satu) kantor akuntan publik sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)