Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2010 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2010Tanggal Penetapan:23 Februari 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku23 Februari 2010
Tanggal Penetapan23 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengatur pedoman pelaporan dana kampanye untuk peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang mengatur tentang sumber dana kampanye, kewajiban memiliki rekening khusus dana kampanye, dan pelaporan sumbangan dana kampanye.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai pelaporan dana kampanye, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye Pemilukada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menyusun Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
  2. Sumber dana kampanye yang meliputi pasangan calon, partai politik/gabungan partai politik, dan sumbangan pihak lain (perseorangan/badan hukum swasta).
  3. Persyaratan identitas pemberi sumbangan.
  4. Batasan nilai sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta.
  5. Larangan menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang tanpa identitas jelas, pemerintah, BUMN, dan BUMD.
  6. Kewajiban pembukuan dana kampanye dan pelaporan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
  7. Audit LPPDK oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

Peraturan ini juga mengatur tentang proses audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), termasuk persyaratan bagi KAP yang ditunjuk dan tata cara pengadaan jasa audit. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil audit dana kampanye kepada masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengatur Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang. 2. Pasangan Calon dan/atau pelaksana kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (7) Undang-Undang. 3. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (8) Undang-Undang