Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2022 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:3 Februari 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan03 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja bertujuan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai. Proses pengelolaan kinerja mencakup perencanaan kinerja (penetapan dan klarifikasi ekspektasi), pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja (pendokumentasian, umpan balik berkelanjutan, pengembangan kinerja), penilaian kinerja (evaluasi kinerja), dan tindak lanjut hasil evaluasi (penghargaan dan sanksi). Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai. Perencanaan kinerja terdiri dari penyusunan SKP melalui dialog kinerja antara Pimpinan dan Pegawai. Pelaksanaan kinerja meliputi pendokumentasian secara periodik dan pemantauan oleh Pimpinan. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi kinerja periodik dan tahunan. Tindak lanjut meliputi pelaporan, keberatan, pemeringkatan, penghargaan, dan sanksi. Pengelolaan kinerja dilaksanakan melalui aplikasi kinerja Pegawai.

1. Keterkaitan SKP dengan angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 masih berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Manajemen kinerja Pegawai periode Juli-Desember 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021.

1. Sanksi dapat diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pegawai. 2. Pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.