di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2021 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari sistem ini adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja, serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Sistem ini dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS. Perencanaan kinerja meliputi penyusunan dan penetapan SKP yang dilakukan secara berjenjang. Pelaksanaan kinerja dilakukan setelah penetapan SKP, diikuti dengan pemantauan oleh Pejabat Penilai Kinerja dan pembinaan melalui bimbingan dan konseling kinerja.
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dari perbandingan realisasi dan target SKP, sedangkan nilai Perilaku Kerja diperoleh dari perbandingan standar dan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Tindak lanjut hasil penilaian kinerja meliputi pelaporan, pemeringkatan, pemberian penghargaan, pemberian sanksi, dan pengajuan keberatan. Sistem informasi kinerja PNS dikelola melalui aplikasi yang memuat alur proses dan format yang diperlukan.