Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2021 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:17 Maret 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaSistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan17 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari sistem ini adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja, serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Sistem ini dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS. Perencanaan kinerja meliputi penyusunan dan penetapan SKP yang dilakukan secara berjenjang. Pelaksanaan kinerja dilakukan setelah penetapan SKP, diikuti dengan pemantauan oleh Pejabat Penilai Kinerja dan pembinaan melalui bimbingan dan konseling kinerja.

Penilaian kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dari perbandingan realisasi dan target SKP, sedangkan nilai Perilaku Kerja diperoleh dari perbandingan standar dan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.

Tindak lanjut hasil penilaian kinerja meliputi pelaporan, pemeringkatan, pemberian penghargaan, pemberian sanksi, dan pengajuan keberatan. Sistem informasi kinerja PNS dikelola melalui aplikasi yang memuat alur proses dan format yang diperlukan.

(-)

1. Hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS. 2. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.