Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 3/2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:12 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan12 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43); 2. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 997);

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Latar belakangnya adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 yang menugaskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk menyiapkan rancangan RPJMN. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan rancangan RPJMN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penyusunan RPJMN, yang meliputi penyusunan Kajian Pendahuluan, evaluasi RPJMN sebelumnya, penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik, penyusunan rancangan awal RPJMN, penyusunan rancangan RPJMN, penyusunan rancangan akhir RPJMN, penetapan RPJMN, dan sosialisasi RPJMN. Menteri Perencanaan membentuk Tim Penyusun RPJMN untuk melaksanakan tahapan-tahapan ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Kerangka Regulasi. KLHS wajib disusun dalam menyusun konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik. Rancangan awal RPJMN memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, dan Kerangka Ekonomi Makro. Rancangan Renstra K/L 2020-2024 ditelaah oleh Menteri Perencanaan untuk menjamin keselarasan kebijakan kementerian/lembaga dengan rancangan awal RPJMN. Rancangan RPJMN digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang jangka menengah nasional.

1. Proses penyusunan RPJMN yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sedangkan proses penyusunan RPJMN yang dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)