Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 1/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2020Tanggal Penetapan:14 Januari 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku16 Januari 2020
Tanggal Penetapan14 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dalam penyiapan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta meningkatkan kualitas dokumen RPJMN. Perubahan mencakup definisi dan istilah terkait RPJMN, tahapan penyusunan RPJMN, dan penyesuaian dokumen perencanaan dengan pendekatan penganggaran berbasis program dan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Selain itu, peraturan ini mengatur penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJMN dan penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) untuk memastikan keselarasan dengan RPJMN.

(-)

(-)