Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 1/2020 · Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2020Tanggal Penetapan:27 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku27 April 2020
Tanggal Penetapan27 April 2020
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 2 Seri C)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Bogor, dengan tujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa usaha agar tetap relevan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah struktur dan besaran tarif retribusi untuk beberapa jenis jasa usaha, antara lain:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Pasal 8, Lampiran I): Mengatur tarif pemakaian barang bergerak dan tidak bergerak milik daerah, termasuk alat-alat besar, tanah, bangunan, dan gedung.
  2. Retribusi Terminal (Pasal 14, Lampiran II): Menetapkan tarif untuk kendaraan umum yang masuk terminal, penggunaan fasilitas parkir, dan kegiatan usaha penunjang di terminal.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir (Pasal 20, Lampiran III): Mengatur tarif parkir di gedung dan pelataran parkir khusus.
  4. Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan (Pasal 26, Lampiran IV): Menetapkan biaya untuk tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan potong (ante mortem dan post mortem), tempat penampungan hewan, dan pemeriksaan pengeluaran hewan.
  5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Pasal 32, Lampiran V): Mengatur tarif untuk berbagai fasilitas rekreasi dan olahraga seperti wisma, ruang diklat, gedung olahraga, lapangan olahraga, kolam renang, dan lain-lain.

Perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa-jasa tersebut.

(-)

(-)