Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 5/2012 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Sarana Gelanggang Olah Raga dan Remaja Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 2 Seri B); 2. Pasal 3 huruf c dan huruf e, Pasal 5 huruf b, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 4 Seri C); 4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pertumbuhan perekonomian daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bogor, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Pungutan atas pemakaian kekayaan daerah yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  2. Retribusi Terminal: Pungutan atas penggunaan terminal yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, termasuk penyediaan tempat parkir, kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Pungutan atas penyelenggaraan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH): Pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga: Pungutan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa retribusi, peninjauan tarif retribusi, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.