di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 5/2012 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pertumbuhan perekonomian daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bogor, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa retribusi, peninjauan tarif retribusi, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.