di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 13/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. PAUD berfungsi membina, memberi rangsangan, dan menumbuhkembangkan potensi anak usia dini agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan selanjutnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan PAUD sesuai kebutuhan, memberikan izin operasional kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan PAUD, serta memfasilitasi terbentuknya PAUD di tingkat kelurahan. Pengelola PAUD harus memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu, dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemberian bantuan, sosialisasi kurikulum, penetapan standar, pengawasan, pemberian bantuan pembiayaan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, koordinasi lintas sektor, akreditasi, dan peningkatan kualifikasi tenaga pendidik.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal Luas Biasa (TK/RA LB), serta ketentuan mengenai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Kurikulum PAUD harus berpedoman pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak, dan strategi pembelajaran harus berpusat pada pencapaian tahap perkembangan peserta didik. Pendanaan PAUD dapat berasal dari APBN, APBD, masyarakat, atau sumbangan lain yang tidak mengikat.