di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 1/2016 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal bertujuan untuk mengembangkan pendidikan nonformal sebagai alternatif, penambah, atau pelengkap pendidikan formal. Latar belakangnya adalah peran serta pemerintah kota dalam mengembangkan pendidikan nonformal untuk membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan fungsional, sikap profesional, jiwa wirausaha, dan kompetensi kerja, serta untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan nonformal, termasuk jenis satuan pendidikan nonformal seperti lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, pendidikan anak usia dini jalur nonformal, dan satuan pendidikan sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat disetarakan dengan pendidikan formal melalui penilaian oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Peraturan ini juga mengatur program-program pendidikan nonformal seperti pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan kesetaraan. Setiap program memiliki fungsi dan tujuan spesifik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Peraturan ini mewajibkan lembaga pendidikan nonformal memiliki izin untuk melakukan kegiatan, dengan jangka waktu berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek seperti program pendidikan, kualifikasi tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi, dan manajemen pendidikan.