Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 20/2004 · Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2004Tanggal Penetapan:4 November 2004
Aparatur Sipil NegaraKeprotokolan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 04 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. 2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 04 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kedudukan Protokoler:

  • Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah dan DPRD.
  • Mengatur tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan bendera.
  • Mengatur tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setara dengan Pejabat Pemerintah.
  • Mengatur tata pakaian Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara, seperti Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Keuangan:

  • Penghasilan: Terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, dan berbagai tunjangan alat kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dll.).
  • Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diberhentikan dengan hormat, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:

  • Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, seperti kunjungan kerja, penyiapan peraturan daerah, peningkatan SDM, dan dukungan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Pengelolaan Keuangan DPRD:

  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.
  • Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal penetapan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Walikota.

Pelanggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.