Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 1/2006 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2005Tanggal Penetapan:5 Januari 2005
Aparatur Sipil NegaraKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku05 Januari 2005
Tanggal Penetapan05 Januari 2005
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi Kedudukan Protokoler, Protokol, dan Tunjangan Kesejahteraan.
  2. Penempatan Anggota DPRD setara dengan Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Asisten Sekretaris Daerah.
  3. Pemberian tunjangan alat kelengkapan bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, atau Alat Kelengkapan lainnya.
  4. Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan.
  5. Penghapusan Pasal 19.
  6. Perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
  7. Penyediaan pakaian dinas beserta atributnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
  8. Penyusunan Belanja Penunjang Kegiatan berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
  9. Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas Belanja Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.

(-)

(-)