di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 43/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 43/PRT/M/2015
Peraturan Menteri ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72, Pasal 75, dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta menindaklanjuti persetujuan Penetapan Kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Peraturan ini menetapkan pembentukan BPJT sebagai badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BPJT memiliki wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol. Tugas dan fungsi BPJT mencakup rekomendasi tarif tol, pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol, persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi jalan tol, membantu proses pembebasan tanah, memonitor pelaksanaan konstruksi dan pengoperasian jalan tol, serta melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol.
BPJT terdiri dari 5 (lima) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota. Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai anggota. Anggota BPJT terdiri dari unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.