Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 /PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 /PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15 /PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 15 /PRT/M/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2008.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2008. Perubahan tersebut meliputi tugas anggota BPJT, tugas dan fungsi Bagian Umum, tugas dan fungsi Subbidang Hukum dan Humas, tugas Bidang Teknik, tugas dan fungsi Bidang Investasi, tugas dan fungsi Subbidang Persiapan dan Pelayanan Investasi, tugas Bidang Pengawasan dan Pemantauan, tugas dan fungsi Subbidang Pengawasan, tugas Bidang Pendanaan, serta tugas dan fungsi Subbidang Perencanaan dan Kelaikan. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan melakukan penyesuaian terhadap organisasi, tugas, dan fungsi BPJT.

(-)

(-)