di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 7/2016 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud untuk menata kelembagaan Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan ukuran, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan sinkronisasi dan koordinasi kelembagaan antara pusat dan daerah, memastikan terwadahinya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, kesehatan, dan penanggulangan bencana.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Perhubungan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja, Pertanian dan Perikanan, Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Komunikasi dan Informatika, Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran), Badan-Badan (Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta Kecamatan.
Selain itu, Walikota dapat dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis sesuai keahliannya.