Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 7/2016 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2018Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku08 Januari 2018
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 144), kecuali yang mengatur mengenai: a. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya; b. Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika; c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan e. Sekretariat Dewan Pengurus Korpri.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud untuk menata kelembagaan Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan ukuran, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan sinkronisasi dan koordinasi kelembagaan antara pusat dan daerah, memastikan terwadahinya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, kesehatan, dan penanggulangan bencana.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Perhubungan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja, Pertanian dan Perikanan, Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Komunikasi dan Informatika, Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran), Badan-Badan (Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta Kecamatan.

Selain itu, Walikota dapat dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis sesuai keahliannya.

1. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 3. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka perangkat daerah yang berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuk yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka perangkat daerah yang berbentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korpri tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuk yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Sebelum pengisian formasi jabatan pada perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan, maka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan oleh perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perangkat Daerah beserta peraturan pelaksanannya yang berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini. 7. UPT Dinas atau Badan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang belum dibentuk yang baru dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)