Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peraturan perundang-undangan baru terkait pedoman nomenklatur, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Perubahan ini bertujuan untuk mengatur kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan Pasal 6 yang mengatur susunan Perangkat Daerah berdasarkan jenis, tipologi, dan tugas atau Urusan Pemerintahan Daerah. Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Perhubungan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja, Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran), Badan-Badan (Pendapatan Daerah, Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik), dan Kecamatan-Kecamatan.