Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi (Fal) Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 106/2018 · Permenhub No. 106 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 106 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:24 Oktober 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi (Fal) Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan24 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran kegiatan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara dengan menambahkan ketentuan pengawasan oleh petugas Imigrasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian tanggung jawab instansi terkait keimigrasian, termasuk penerbitan dan pengecekan dokumen perjalanan, koordinasi dengan pihak keamanan bandara, serta penerapan sistem pengawasan untuk mencegah kejahatan seperti terorisme dan perdagangan manusia. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kerjasama dengan pemangku kepentingan untuk melindungi perbatasan negara dan memberikan layanan kepada Penyelenggara Angkutan Udara.

(-)

(-)