Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2024 · Permenhub No. 10 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProgram Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dan memfasilitasi kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan di bandar udara, serta untuk memastikan kelancaran pergerakan pesawat, awak, penumpang, dan barang pada angkutan udara internasional. Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai instansi pemerintah, termasuk pembentukan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan di bandar udara internasional. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pelaporan, dan pemenuhan persyaratan administrasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan penerbangan internasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara dan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinyatakan sah.

1. Berdasarkan hasil pengawasan, Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Angkutan Udara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang FAL dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif.