Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2007 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2007Tanggal Penetapan:23 Mei 2007
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Mei 2007
Tanggal Penetapan23 Mei 2007
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2006 Nomor 11 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD.

Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prinsip kesetaraan antara Bupati/Wakil Bupati dengan Pimpinan DPRD. Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD didasarkan atas pertimbangan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, serta tidak untuk keperluan pribadi.

Perubahan juga mencakup penyesuaian nomor urut Kendaraan Dinas Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD.

(-)

(-)