di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 11/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 terkait kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dengan memberikan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, dengan besaran yang disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial: