Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 11/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 terkait kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dengan memberikan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, dengan besaran yang disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan, dengan besaran paling tinggi 3 kali uang representasi Ketua DPRD.
  • Dana Operasional: Diberikan kepada Ketua DPRD setiap bulan, dengan besaran paling tinggi 6 kali uang representasi yang bersangkutan, dan kepada Wakil Ketua DPRD paling tinggi 4 kali uang representasi yang bersangkutan.
  • Penghasilan DPRD: Terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Pajak Penghasilan: Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan kepada APBD, sedangkan PPh Pasal 21 atas penerimaan lain dibebankan kepada yang bersangkutan.
  • Uang Duka: Diberikan kepada ahli waris Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia, dengan besaran yang berbeda tergantung apakah meninggal dalam atau tidak dalam menjalankan tugas.
  • Pengelolaan Keuangan: Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD Sekretariat DPRD.

(-)

(-)