Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/1/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/1/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/1/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/1/PBI/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2006Tanggal Penetapan:3 Januari 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Pembiayaan Darurat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Januari 2006
Tanggal Penetapan03 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum yang mengalami kesulitan likuiditas dan berdampak sistemik. FPD diberikan sebagai lender of the last resort untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan stabilitas sistem keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan:

FPD diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berdampak sistemik, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran masalah (contagion effect) ke bank lain dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan. Pendanaan FPD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Pemberian FPD: Bank harus mengalami kesulitan likuiditas, berdampak sistemik, memiliki rasio KPMM minimal 5%, dan dijamin dengan agunan.
  2. Sumber Pendanaan: Berasal dari APBN, dan Menteri Keuangan dapat menerbitkan SUN jika APBN dalam kondisi sulit.
  3. Proses Permohonan: Bank mengajukan permohonan FPD yang dilengkapi dengan dokumen seperti surat pernyataan, dokumen pendukung jumlah kebutuhan FPD, akta notariil jaminan hutang, dan surat kesanggupan dari pemegang saham pengendali.
  4. Keputusan Pemberian FPD: Keputusan pemberian FPD ditetapkan dalam rapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, yang mencakup penetapan bank berdampak sistemik, keputusan pemberian FPD, pagu FPD, jangka waktu FPD, daftar aset yang dijadikan agunan, dan langkah-langkah penanganan bank penerima FPD.
  5. Agunan FPD: Aset yang dapat dijadikan agunan adalah aset bank yang tersedia dengan prioritas dari aset yang paling likuid dan berkualitas, serta dapat ditambah dengan aset lainnya termasuk aset pemegang saham pengendali.
  6. Perjanjian FPD: Perjanjian pemberian FPD dilakukan secara notariil dan ditandatangani oleh pemegang saham pengendali dan pengurus bank penerima FPD dengan Gubernur Bank Indonesia.
  7. Realisasi Pemberian FPD: Dilakukan dengan mendebet rekening giro khusus Pemerintah di Bank Indonesia dan mengkredit rekening giro Bank penerima FPD di Bank Indonesia.
  8. Penggunaan FPD: Hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas.
  9. Bunga FPD: Dikenakan bunga sesuai suku bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
  10. Pelunasan FPD: Bank dapat melakukan pelunasan selama jangka waktu pemberian FPD. Jika tidak mampu melunasi, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia akan memutuskan langkah-langkah penanganan bank.
  11. Pengawasan: Bank penerima FPD ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus dan wajib menyusun action plan untuk menyelesaikan masalah likuiditas dan rencana pengembalian FPD.

(-)

1. Bank yang melanggar Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16 ayat (5), Pasal 20 dan Pasal 32 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian pengurus bank dan/atau larangan turut serta dalam kegiatan kliring. 2. Pengurus Bank, Pemegang Saham Pengendali dan pejabat eksekutif Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.