di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/31/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/31/PBI/2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialami oleh bank umum yang memiliki dampak sistemik, guna mencegah dan menangani krisis yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia, sebagai lender of last resort, dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) kepada bank umum dalam situasi tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan dampak sistemik. Bank penerima FPD harus memenuhi persyaratan seperti memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) positif dan aset yang dapat dijadikan agunan. FPD diberikan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis, dengan sumber pendanaan dari Bank Indonesia dan Pemerintah. Proses pengajuan FPD melibatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan pemberian FPD berdasarkan dampak sistemik yang dinilai. Bank penerima FPD wajib menyampaikan action plan dan laporan likuiditas harian kepada Bank Indonesia.