Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/31/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/31/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2008Tanggal Penetapan:18 November 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku18 November 2008
Tanggal Penetapan18 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialami oleh bank umum yang memiliki dampak sistemik, guna mencegah dan menangani krisis yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia, sebagai lender of last resort, dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) kepada bank umum dalam situasi tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan dampak sistemik. Bank penerima FPD harus memenuhi persyaratan seperti memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) positif dan aset yang dapat dijadikan agunan. FPD diberikan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis, dengan sumber pendanaan dari Bank Indonesia dan Pemerintah. Proses pengajuan FPD melibatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan pemberian FPD berdasarkan dampak sistemik yang dinilai. Bank penerima FPD wajib menyampaikan action plan dan laporan likuiditas harian kepada Bank Indonesia.

(-)

1. Bank yang tidak melunasi FPD atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, larangan kegiatan kliring, pembekuan usaha, dan/atau pemberhentian pengurus. 2. Pengurus Bank yang tidak mematuhi ketentuan atau memberikan informasi tidak benar dikenakan sanksi tambahan sesuai Pasal 49 UU Perbankan.