Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:
- Penambahan ayat pada Pasal 2 mengenai pengelompokan desa dalam pemilihan Kepala Desa serentak dan persyaratan cuti bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali.
- Penyisipan Pasal 10A yang melarang PPKD melakukan pungutan terhadap calon Kepala Desa dan mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran.
- Penghapusan huruf g pada Pasal 23 yang mengatur persyaratan calon Kepala Desa.
- Penghapusan huruf b pada ayat (1) Pasal 24 mengenai persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, serta perubahan huruf s dan t.
- Penyisipan ayat (2a) pada Pasal 27 mengenai keputusan penundaan pemilihan Kepala Desa.
- Penambahan ayat (2) pada Pasal 32 yang mengatur sanksi bagi calon Kepala Desa yang mengundurkan diri.
- Perubahan pada ayat (1) Pasal 41 mengenai pelaksanaan pemungutan suara.
- Penyisipan Pasal 55A mengenai penetapan calon Kepala Desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama.
- Penyisipan Pasal 60A dan Pasal 60B mengenai kondisi calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum pelantikan.
- Perubahan pada Pasal 61 mengenai status Pegawai Negeri Sipil yang terpilih menjadi Kepala Desa.
- Perubahan pada ayat (1) Pasal 64 mengenai cuti bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali.
- Perubahan pada Pasal 67 mengenai musyawarah desa untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
- Penyisipan Pasal 67A dan Pasal 67B mengenai seleksi tambahan jika calon Kepala Desa lebih dari 3 orang dan penundaan musyawarah desa jika calon kurang dari 2 orang.
- Perubahan pada ayat (2) huruf b dan huruf g Pasal 69 mengenai pemberhentian Kepala Desa.
- Penyisipan Pasal 70A, Pasal 70B, dan Pasal 70C mengenai pemberhentian sementara Kepala Desa.
- Perubahan pada ayat (1) Pasal 81, penghapusan ayat (3), dan penambahan ayat (6) dan ayat (7) mengenai biaya pemilihan Kepala Desa.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebutuhan dalam proses pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.