Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 9/2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, serta pengangkatan penjabat kepala desa di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana bagi masyarakat desa dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, dan perkembangan lingkungan desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan kepala desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan suara. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di tingkat kabupaten dan desa, serta tugas dan wewenang masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan calon kepala desa, proses pendaftaran, penelitian calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan calon kepala desa terpilih. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian kepala desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau terbukti melakukan tindak pidana.

(-)

1. Calon Kepala Desa yang melanggar ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi oleh PPKD berupa peringatan tertulis, penghentian kampanye, tidak diikutsertakan dalam pemilihan Kepala Desa, dan apabila menjurus pada tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.