Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, serta pengangkatan penjabat kepala desa di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana bagi masyarakat desa dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, dan perkembangan lingkungan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan kepala desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan suara. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di tingkat kabupaten dan desa, serta tugas dan wewenang masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan calon kepala desa, proses pendaftaran, penelitian calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan calon kepala desa terpilih. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian kepala desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau terbukti melakukan tindak pidana.