Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang pertanahan dengan membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan perwakilan ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut. Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani berbagai urusan seperti tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah, pendaftaran tanah, pemberdayaan masyarakat, pengaturan dan pengendalian pertanahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan sengketa dan perkara pertanahan. Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi sembilan kecamatan di Kabupaten Kolaka Timur. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk (Kabupaten Kolaka) dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen dan menyiapkan kelancaran pelaksanaan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan Induk, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini.

(-)