Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang pertanahan dengan membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan perwakilan ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut. Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani berbagai urusan seperti tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah, pendaftaran tanah, pemberdayaan masyarakat, pengaturan dan pengendalian pertanahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan sengketa dan perkara pertanahan. Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi sembilan kecamatan di Kabupaten Kolaka Timur. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk (Kabupaten Kolaka) dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen dan menyiapkan kelancaran pelaksanaan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan.