Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 20/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku17 September 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 sepanjang yang mengatur Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan pertanahan dan kesiapan sarana prasarana. Pembentukan ini diatur dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan di daerah otonomi baru tersebut. Kantor Pertanahan yang dibentuk akan memiliki wilayah kerja sesuai dengan batas wilayah kabupaten masing-masing dan akan beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan sampai dengan mulai beroperasinya Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)