di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 20/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan pertanahan dan kesiapan sarana prasarana. Pembentukan ini diatur dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan di daerah otonomi baru tersebut. Kantor Pertanahan yang dibentuk akan memiliki wilayah kerja sesuai dengan batas wilayah kabupaten masing-masing dan akan beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.