Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2005 · PERPRES No. 81 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2005Tanggal Penetapan:29 Desember 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Koordinasi Keamanan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2005
Tanggal Penetapan29 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor: Kep/B/45/XII/1972, S.K. 901/M/1972, Kep.779/MK/III/12/1972, J.S. 8/72/1, dan Kep. 085/J.A/12/1972.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menata kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan tata pemerintahan saat ini. BAKORKAMLA adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas mengkoordinasikan kebijakan serta pelaksanaan operasi keamanan laut secara terpadu. Fungsi BAKORKAMLA meliputi perumusan kebijakan umum, koordinasi kegiatan keamanan laut, dan dukungan teknis serta administrasi. Struktur organisasi BAKORKAMLA terdiri dari Ketua, anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, serta Pelaksana Harian yang mendukung tugas dan fungsi BAKORKAMLA. Pembiayaan kegiatan BAKORKAMLA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Segala ketentuan mengenai kegiatan koordinasi keamanan laut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala ketentuan mengenai koordinasi keamanan laut yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)