Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 178 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: PERPRES 178/2014 · PERPRES No. 178 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 178 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Wilayah Kedaulatan NegaraPembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Keamanan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2014
Tanggal Penetapan08 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia. Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan, menyusun kebijakan nasional, menyelenggarakan sistem peringatan dini, serta melaksanakan penjagaan dan penindakan pelanggaran hukum di perairan. Bakamla juga berwenang melakukan pengejaran, pemeriksaan, dan penangkapan kapal yang melanggar hukum. Organisasi Bakamla terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Keamanan Laut secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Seluruh personel dan sarana prasarana di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi personel dan sarana prasarana Bakamla. 5. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)