Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2024 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2024Tanggal Penetapan:4 Februari 2024
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 Maret 2024
Tanggal Penetapan04 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 667)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada Pasal 1 terkait definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, penambahan bagian kelima pada BAB VII mengenai Pengawas TPSLN dan Pengawas KSK, serta penyisipan Pasal 33A dan Pasal 33B yang mengatur tentang pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK dalam membantu Panwaslu LN. Selain itu, ditambahkan pula Pasal 37A yang mengatur mengenai penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan Pemilu oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK kepada Panwaslu LN.

(-)

(-)