Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 17/2018 · Peraturan Bawaslu No. 17 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2018Tanggal Penetapan:7 Mei 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku22 Mei 2018
Tanggal Penetapan07 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 850).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di luar negeri. Latar belakangnya adalah adanya perbedaan pelaksanaan pengawasan Pemilu di luar negeri yang memerlukan pengaturan tersendiri karena kekhususan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu luar negeri.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bawaslu, yang dilaksanakan oleh Panwaslu LN, untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pembentukan penyelenggara Pemilu, pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, logistik Pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, pengumuman hasil penghitungan suara, dan pergerakan surat suara. Panwaslu LN juga bertugas mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta mengawasi penyalahgunaan fasilitas negara.

Secara khusus, peraturan ini mengatur pengawasan daftar pemilih, memastikan WNI di luar negeri yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, melakukan pencermatan atas DPSLN dan DPTLN, serta menindaklanjuti pengaduan terkait daftar pemilih. Pengawasan kampanye meliputi kepatuhan terhadap jadwal kampanye, aturan materi kampanye, serta larangan kampanye. Pengawasan distribusi dan logistik Pemilu mencakup ketepatan waktu, sasaran, jumlah pemilih, dan keamanan penyimpanan serta pendistribusian. Pengawasan masa tenang meliputi pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara, pembagian uang, dan keberpihakan pejabat negara. Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara memastikan syarat sah dokumen pemilih, jadwal pelaksanaan, kerahasiaan surat suara, dan pengawasan di TPS, kotak keliling, dan melalui pos.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian pelanggaran Pemilu, di mana Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun laporan hasil pengawasan, menerima laporan pelanggaran, melakukan kajian, memberikan rekomendasi, dan melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu untuk diteruskan kepada pihak berwenang.

(-)

(-)