Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penyelenggaraan kegiatan usaha panas bumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4), Pasal 35 ayat (6), Pasal 41 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), dan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, serta penawaran Wilayah Kerja kepada Badan Usaha melalui lelang.
2. Pembentukan Panitia Pelelangan Wilayah Kerja oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
3. Tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP), termasuk persyaratan dan jangka waktu berlakunya IUP.
4. Pelaksanaan kegiatan IUP yang meliputi tahapan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi, termasuk kewajiban penyampaian rencana kegiatan dan anggaran.
5. Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja pertambangan panas bumi dan pengembalian Wilayah Kerja.
6. Penghentian sementara pengusahaan sumber daya panas bumi dalam keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi.
7. Pengamanan dan pemindahan hak milik setelah IUP berakhir.
8. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk kewajiban membayar penerimaan negara, menyampaikan laporan, menaati peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, serta melakukan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan.