Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2009 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 004 Tahun 2007 tanggal 11 Mei 2007.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penyelenggaraan kegiatan usaha panas bumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4), Pasal 35 ayat (6), Pasal 41 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), dan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, serta penawaran Wilayah Kerja kepada Badan Usaha melalui lelang. 2. Pembentukan Panitia Pelelangan Wilayah Kerja oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 3. Tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP), termasuk persyaratan dan jangka waktu berlakunya IUP. 4. Pelaksanaan kegiatan IUP yang meliputi tahapan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi, termasuk kewajiban penyampaian rencana kegiatan dan anggaran. 5. Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja pertambangan panas bumi dan pengembalian Wilayah Kerja. 6. Penghentian sementara pengusahaan sumber daya panas bumi dalam keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi. 7. Pengamanan dan pemindahan hak milik setelah IUP berakhir. 8. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk kewajiban membayar penerimaan negara, menyampaikan laporan, menaati peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, serta melakukan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan.

(-)

1. Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP yang melakukan pelanggaran ketentuan. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, studi kelayakan atau eksploitasi; atau pencabutan IUP.