Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2012 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2012Tanggal Penetapan:20 Juni 2012
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku20 Juni 2012
Tanggal Penetapan20 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi. Perubahan ini berkaitan dengan komposisi Panitia Pelelangan Wilayah Kerja. Panitia tersebut harus berjumlah gasal dan paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang, yang mewakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, instansi terkait, pemerintah daerah, dan instansi daerah terkait. Wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Badan Geologi, dan/atau Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pelelangan Wilayah Kerja panas bumi.

(-)

(-)