di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2012 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi. Perubahan ini berkaitan dengan komposisi Panitia Pelelangan Wilayah Kerja. Panitia tersebut harus berjumlah gasal dan paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang, yang mewakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, instansi terkait, pemerintah daerah, dan instansi daerah terkait. Wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Badan Geologi, dan/atau Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pelelangan Wilayah Kerja panas bumi.