di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Juga dikenal sebagai: PP 45/1997 · PP No. 45 Tahun 1997 · PP Nomor 45 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dengan tetap menjaga keamanan dan keselamatan kekayaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, terutama bagi golongan berpenghasilan rendah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menambahkan ketentuan baru yang memungkinkan penempatan kekayaan Badan Penyelenggara melebihi batas nilai investasi yang telah ditetapkan, dengan syarat mendapatkan persetujuan Presiden setelah mendengar pertimbangan dari Menteri terkait. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran dalam pengelolaan kekayaan guna mendukung pembangunan nasional, namun tetap dengan selektif dan hati-hati.