Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 28/1996 · PP No. 28 Tahun 1996 · PP Nomor 28 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1996Tanggal Penetapan:18 April 1996
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1996
Tanggal Penetapan18 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan investasi dana program jaminan sosial tenaga kerja guna menjamin pemenuhan hak-hak peserta. Badan Penyelenggara, yang merupakan badan usaha milik negara, bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban. Investasi dana dilakukan dalam bentuk deposito, saham, obligasi, dan lainnya dengan batasan tertentu untuk menghindari risiko berlebihan. Direksi dan komisaris dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan peserta. Laporan tahunan wajib disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk memastikan transparansi pengelolaan dana.

1. Pengelolaan dan investasi dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara yang telah dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)