di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2022 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi PBG dan menyesuaikan objek retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan peninjauan tarif retribusi.