Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2022 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku31 Agustus 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanSambas

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu khusus yang mengatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi PBG dan menyesuaikan objek retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  3. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  6. Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi.
  7. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  8. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi setelah mendapat pertimbangan dari Perangkat Daerah terkait.
  9. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
  10. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan peninjauan tarif retribusi.

1. Bangunan gedung yang telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya masih tetap berlaku. 2. Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika pemilik bangunan membangun gedung baru, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedungnya.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.