Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 11/2011 · Perda Kabupaten Sambas No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:14 November 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan14 November 2011
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2002 Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan baru, renovasi, dan bangunan yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, fungsi jalan, dan uang sempadan.
  2. Retribusi Izin Gangguan: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. Tidak termasuk dalam retribusi ini adalah kegiatan di kawasan industri, bangunan yang sudah memiliki izin gangguan, usaha mikro kecil yang tidak berdampak keluar bangunan, tower telekomunikasi, dan usaha mikro dengan modal kecil. Tarif dihitung berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek: mengatur tentang pemberian izin trayek angkutan penumpang umum. Tarif dibedakan berdasarkan jenis angkutan (darat, sungai, dan danau) dan kapasitas angkut.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: mengatur tentang pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarif dibedakan berdasarkan jenis usaha (penangkapan, pembudidayaan di kolam, tambak, keramba, laut) dan satuan usaha (per GT/tahun, hektar, m2).

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan peninjauan tarif retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan: a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 3); b. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 7); c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 8); d. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2002 Nomor 47); masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.