Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1970 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara Yang Terlantar Di Pelabuhan Tanjung Priok

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1970 · Keppres No. 64 Tahun 1970 · Keppres Nomor 64 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1970Tanggal Penetapan:17 Oktober 1970
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara Yang Terlantar Di Pelabuhan Tanjung Priok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1970
Tanggal Penetapan17 Oktober 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan barang-barang ex import milik Negara yang terlantar di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang tersebut termasuk milik Departemen-departemen, ABRI, dan Perusahaan-perusahaan Negara. Untuk itu, dibentuklah Panitia Penyelesaian yang terdiri dari Panglima Daerah III sebagai Ketua, K.D. Ko. VIII Bea Cukai sebagai Sekretaris, Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, dan anggota Tim PEKUNEG. Panitia ini diberi wewenang untuk menghubungi instansi terkait dalam rangka menyelesaikan tugasnya. Pelaksanaan tugas Panitia harus selesai dalam waktu dua bulan sejak keputusan ini ditetapkan.

(-)

(-)